Pencemaran
Lingkungan atau polusi adalah proses masuknya polutan ke dalam suatu lingkungan
sehingga dapat menurunkan kualitas lingkungan tersebut. Menurut Undang-undang
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982, pencemaran lingkungan atau
polusi adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau
komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi tidak dapat
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Menurut
UU No. 32 tahun 2009, pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan
hidup yang telah ditetapkan.
Yang
dikatakan sebagai polutan adalah suatu zat atau bahan yang kadarnya melebihi
ambang batas serta berada pada waktu dan tempat yang tidak tepat, sehingga
merupakan bahan pencemar lingkungan, misalnya: bahan kimia, debu, panas dan
suara. Polutan tersebut dapat menyebabkan lingkungan menjadi tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya dan akhirnya malah merugikan manusia dan makhluk
hidup lainnya.
Berdasarkan
lingkungan yang terkena polutan (tempat terjadinya), pencemaran lingkungan
dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
- Pencemaran air
- Pencemaran tanah
- Pencemaran udara
- Pencemaran Udara adalah peristiwa masuknya, atau tercampurnya, polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara (lingkungan).Menurut Salim yang dikutip oleh Utami (2005) pencemaran udara diartikan sebagai keadaan atmosfir, dimana satu atau lebih bahan-bahan polusi yang jumlah dan konsentrasinya dapat membahayakan kesehatan mahluk hidup, merusak properti, mengurangi kenyamanan di udara. Berdasarkan definisi ini maka segala bahan padat, gas dan cair yang ada di udara yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman disebut polutan udara.Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan-bahan atau zat-zat asing di dalam udara yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya (Wisnu, Dampak pencemaran lingkungan : 27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar